OJK Kaji Bunga Pinjol, Bakal Diatur Sesuai Kebutuhan

Dovana Hasiana
Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengkaji bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) secara keseluruhan. 

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan, sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK 10, instansinya bisa mengatur bunga pinjol.

“Pada POJK 10 tertulis bahwa bunga (pinjol) akan diatur oleh OJK. Nanti kami akan mengatur melalui surat edaran (SE) yang di dalamnya ada pasal bunga yang diatur sesuai kebutuhan, jadi adendum,” ujar Tris Yulianta, dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Jumat (5/5/2023)

Menurut dia, OJK berencana mengatur dan mengkaji bunga pinjol sesuai kebutuhan. Adapun bunga pinjol yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun sebesar maksimal 0,8 persen 

Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjol tenor pendek maksimal 0,4 persen per hari. Kali ini, otoritas ingin mengkaji bunga pinjaman online secara keseluruhan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
16 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
17 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
22 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal