OJK Beberkan Tantangan Penerapan Restrukturisasi Kredit

Riyandy Aristyo
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan terdapat beberapa tantangan dalam menerapkan POJK/11 tentang Restrukturisasi Kredit. (Foto: Sindonews)

Lalu, adanya restrukturisasi debitur secara bulk untuk yang bersifat mass product.
“Proses restruktur harus dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam kredit restrukturisasi berpotensi menghambat proses percepatan stimulus. Persetujuan restrukturisasi yang harus naik 1 tingkat menimbulkan bottle neck pemrosesan restrukturisasi,” katanya.

Selanjutnya, beberapa fungsi operasional tidak dapat dilakukan melalui work from home, sehingga dilakukan mekanisme split office. Terakhir, tantangan dari industri yang masih berpedoman pada SOP lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

IHSG Anjlok 6,96 Persen Sepanjang September 2026, Investor Asing Jual Saham Rp10,24 Triliun

3 hari lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

12 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

16 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal