JAKARTA, iNews.id - Rencana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai akan menurunkan kepercayaan para investor terhadap Indonesia. Pasalnya, lembaga ini diatur dalam undang-undang (UU) sehingga perubahan yang terlalu sering bisa memicu keresahan, khususnya di kalangan investor.
“Ini berbahaya untuk kepercayaan investor karena seolah-olah kita ini terhadap kelembagaan negara itu tidak ada kepercayaan jangka panjang,” kata Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyebutkan di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut dia, jika kinerja OJK dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap suatu lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan maka seharusnya sistem pengawasannya yang diperkuat dan diperbaiki.
“Kalau ada masalah jangan dapurnya yang dibakar tapi bagaimana memperbaiki sistem yang menjadi masukan dari masyarakat. Misalnya yang non bank banyak masalah jadi diperbaiki dari OJK sistem pengawasannya,” katanya.
Tak hanya itu, Aviliani mengatakan, saat ini pihak OJK telah berusaha untuk membuat suatu sistem pengawasan terhadap sektor nonperbankan agar dapat sama ketatnya dengan perbankan. “Menurut saya saat ini OJK itu sudah mulai memikirkan bagaimana memperketat sektor yang non keuangan supaya dia bisa seketat sektor perbankan,” ucap dia.