OJK Fokus 4 Hal dalam Reformasi Pengawasan Industri Keuangan Nonbank

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) manjanjikan akan merampungkan reformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan NonBank (IKNB). Dalam aturan ini, akan dilakukan pembenahan di manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif.

”Untuk industri IKNB, reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan akan kami akselerasi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam raker dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Wimboh menambahkan, dalam hal penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019, OJK telah memberikan sanksi ke berbagai perusahaan.

"Penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019 telah dilakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha," kata dia.

Terkait strategi reformasi IKNB, hal itu disebut Wimboh, telah berlangsung sejak tahun 2018. Sementara itu, untuk tahun 2020 hingga dua tahun ke depan reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Nasional
18 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Nasional
1 hari lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Nasional
2 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal