JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) manjanjikan akan merampungkan reformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan NonBank (IKNB). Dalam aturan ini, akan dilakukan pembenahan di manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif.
”Untuk industri IKNB, reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan akan kami akselerasi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam raker dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Wimboh menambahkan, dalam hal penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019, OJK telah memberikan sanksi ke berbagai perusahaan.
"Penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019 telah dilakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha," kata dia.
Terkait strategi reformasi IKNB, hal itu disebut Wimboh, telah berlangsung sejak tahun 2018. Sementara itu, untuk tahun 2020 hingga dua tahun ke depan reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal.