OJK Fokus 4 Hal dalam Reformasi Pengawasan Industri Keuangan Nonbank

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: iNews.id)

Pertama, reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko serta efektivitas pengawasan berbasis risiko. 

Kedua, reformasi institusional IKNB, yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy. "Ketiga, reformasi infrastruktur IKNB yang difokuskan pada pengembangan sistem informasi pengawasan IKNB dan pelaporan kepada OJK serta penguatan kapasitas SDM dan Organisasi. Serta, Penyiapan RUU Program Penjaminan Polis," ucap Wimboh.

Menurut Wimboh, reformasi IKNB merupakan strategi penguatan sektor jasa keuangan yang membutuhkan dukungan antar otoritas, pemerintah dan industri jasa keuangan. “Dalam mengakselerasi reform IKNB ini, kami juga didukung technical advisor dari World Bank,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kata Purbaya soal Kabar Wamenkeu Suahasil Ikut Daftar jadi Pimpinan OJK: Ngapain, Nggak Mungkin

Nasional
8 jam lalu

Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu

Nasional
1 hari lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Nasional
2 hari lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal