Dia menuturkan Omnibus Law memfasilitasi kebutuhan investasi di Indonesia yang selama ini kerap terhambat. Kebutuhan tersebut yakni kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi.
Bahlil menegaskan UU Cipta Kerja tidak sedikit pun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah.
"Di pasal 174 poin B, tidak ada satu pun izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem OSS. Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi," tuturnya.