Omnibus Law, BKPM Siapkan Sistem OSS untuk Akomodasi Izin Daerah

Antara
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Ant)

Dia menuturkan Omnibus Law memfasilitasi kebutuhan investasi di Indonesia yang selama ini kerap terhambat. Kebutuhan tersebut yakni kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi.

Bahlil menegaskan UU Cipta Kerja tidak sedikit pun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah.

"Di pasal 174 poin B, tidak ada satu pun izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem OSS. Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bahlil di Hadapan Prabowo: Demi Merah Putih Jangankan Harta, Nyawa pun Kita Kasih

Nasional
3 hari lalu

Nvidia Pilih Investasi di Malaysia Dibanding RI, Ini Respons BKPM

Nasional
3 hari lalu

Lifting Minyak Bumi Lampaui Target APBN, Pertama Kali dalam 10 Tahun

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah bakal Beri Diskon Tarif Listrik untuk Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal