Pajak Karbon untuk PLTU Diterapkan Mulai 1 Juli 2022

Antara
Pemerintah akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. Hal ini untuk mendorong pengelola PLTU agar meningkatkan pemanfaatan energi lain yang lebih bersih.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, program pajak karbon nantinya menjadi pembayaran pajak saja.

"Di negara lain memang tendensinya seperti itu, Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya," ujar Dadan dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2022).

Dia menambahkan, para pengguna energi kotor batu bara merupakan pembayar pajak. Pemerintah bertujuan agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi, bukan hanya sekadar untuk penerimaan negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran dalam 48 Jam jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Nasional
11 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
13 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
16 hari lalu

PLN Ungkap Sisa Cadangan Batubara untuk Pembangkit Listrik jelang Lebaran di Atas 19 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal