Pajak Karbon untuk PLTU Diterapkan Mulai 1 Juli 2022

Antara
Pemerintah akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. Hal ini untuk mendorong pengelola PLTU agar meningkatkan pemanfaatan energi lain yang lebih bersih.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, program pajak karbon nantinya menjadi pembayaran pajak saja.

"Di negara lain memang tendensinya seperti itu, Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya," ujar Dadan dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2022).

Dia menambahkan, para pengguna energi kotor batu bara merupakan pembayar pajak. Pemerintah bertujuan agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi, bukan hanya sekadar untuk penerimaan negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
7 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Posko Nasional Nataru, Pastikan Pasokan Listrik Aman

Nasional
9 hari lalu

Berangsur Pulih, ESDM Catat Listrik 776.875 Pelanggan di Aceh Sudah Menyala Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal