Pajak Karbon untuk PLTU Diterapkan Mulai 1 Juli 2022

Antara
Pemerintah akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. Hal ini untuk mendorong pengelola PLTU agar meningkatkan pemanfaatan energi lain yang lebih bersih.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, program pajak karbon nantinya menjadi pembayaran pajak saja.

"Di negara lain memang tendensinya seperti itu, Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya," ujar Dadan dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2022).

Dia menambahkan, para pengguna energi kotor batu bara merupakan pembayar pajak. Pemerintah bertujuan agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi, bukan hanya sekadar untuk penerimaan negara.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pemberlakuan pajak karbon yang awalnya mulai 1 April 2022, diundur menjadi Juli 2022 karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan agar pelaksanaannya berjalan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

57 tahun lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri: untuk Menjaga Daya Saing dan Lapangan Pekerjaan

57 tahun lalu

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

57 tahun lalu

ESDM Akui Harga Pertamax Naik Bikin Banyak Konsumen Beralih ke Pertalite, Jamin Stok Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal