Pajak Karbon untuk PLTU Diterapkan Mulai 1 Juli 2022

Antara
Pemerintah akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. (Foto: Istimewa)

Pemerintah menjelaskan, terdapat perbedaan di tiap negara termasuk terkait harga sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran, sehingga peta jalan pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.

Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan sebesar 3 dolar AS per ton karbon dioksida, sedangkan di Prancis mencapai 49 dolar AS per ton karbon dioksida.

Kemudian, di Spanyol sebesar 17,48 dolar AS per ton karbon dioksida untuk semua sektor emisi gas rumah kaca dari gas HFCs, PFCs, dan SF6. Sedangkan di Kolombia sebesar 4,45 dolar AS per ton karbon dioksida untuk semua sektor.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Ibu Hamil Jauhi Polusi! Paru-Paru Janin Bisa Terganggu hingga Dewasa

1 hari lalu

Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker Lagi, Kasus ISPA Meroket!

1 hari lalu

Kemarau Panjang! Kasus ISPA di RI Tembus 15,6 Juta hingga Agustus 2026

5 hari lalu

Warga Ngeluh CFD Jakarta Full Polusi, Ini Respons Pramono!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal