Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya

Michelle Natalia
Ilustrasi aset kripto. (Foto: Reuters)

Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.

PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:

1. 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.

2. 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
6 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal