Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya

Michelle Natalia
Ilustrasi aset kripto. (Foto: Reuters)

2. Sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Mekanisme pemungutan PPN dilakukan saat:

1. Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE.

2. Pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto.

3. Pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto.

Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

ORI030 Ludes Terjual Rp40 Triliun, Investor Milenial Mendominasi

1 bulan lalu

Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

1 bulan lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

1 bulan lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal