Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya

Michelle Natalia
Ilustrasi aset kripto. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak atas aset kripto per 1 Mei 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto.

Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak pada transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) atau aset kripto. 

"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," dikutip MNC Portal Indonesia dari PMK 68, Jumat (29/4/2022).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi kripto  yaitu dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Berikut rincian besarannya:

1. Sebesar 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran Kripto hingga Fintech

15 hari lalu

Suahasil Nazara Lantik 5 Pejabat Eselon I Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

16 hari lalu

Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

17 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal