Pajak Mewah Mobil Tak Diukur dari CC, Kategori Sedan-Nonsedan Dihapus

Rully Ramli
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: AFP)

Berikut usulan lengkap Sri Mulyani soal pengenaan PPnBM untuk mobil:

Dasar pengenaan
Lama: Kapasitas mesin (cc)
Baru: Konsumsi bahan bakar, tingkat emisi CO2

Pengelompokan kapasitas mesin
Lama: Diesel (<1.500 cc, 1.500-2.500, >2.500) dan Bensin (<1.500 cc, 1.500-2.500, 2.500-3.000, >3.000)
Baru: 2 Kelompok (<3.000 dan >3.000)

Pengelompokan tipe kendaraan
Lama: Sedan dan nonsedan
Baru: Tidak dibedakan sedan dan nonsedan

Pengelompokan penumpang
Lama: Sistem penggerak
Baru: Jumlah penumpang (>10 dan <10)

Prinsip pengenaan
Lama: Semakin besar cc, semakin tinggi tarif pajak
Baru: semakin rendah emisi, semakin rendah tarif pajak

Program insentif
Lama: KBH2
Baru: KBH2, Hybrid EV, Plug in HEV, Flexy Engine, dan Electrice Vehicle

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
21 hari lalu

Purbaya Pastikan Anggaran Darurat Bencana Rp5 Triliun Siap Dicairkan: Kalau Kurang Ditambah

27 hari lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

1 bulan lalu

ORI030 Ludes Terjual Rp40 Triliun, Investor Milenial Mendominasi

1 bulan lalu

Datang ke GIIAS 2026, Menkeu Purbaya Soroti Peran Industri Otomotif di Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal