Berikut usulan lengkap Sri Mulyani soal pengenaan PPnBM untuk mobil:
Dasar pengenaan
Lama: Kapasitas mesin (cc)
Baru: Konsumsi bahan bakar, tingkat emisi CO2
Pengelompokan kapasitas mesin
Lama: Diesel (<1.500 cc, 1.500-2.500, >2.500) dan Bensin (<1.500 cc, 1.500-2.500, 2.500-3.000, >3.000)
Baru: 2 Kelompok (<3.000 dan >3.000)
Pengelompokan tipe kendaraan
Lama: Sedan dan nonsedan
Baru: Tidak dibedakan sedan dan nonsedan
Pengelompokan penumpang
Lama: Sistem penggerak
Baru: Jumlah penumpang (>10 dan <10)
Prinsip pengenaan
Lama: Semakin besar cc, semakin tinggi tarif pajak
Baru: semakin rendah emisi, semakin rendah tarif pajak
Program insentif
Lama: KBH2
Baru: KBH2, Hybrid EV, Plug in HEV, Flexy Engine, dan Electrice Vehicle