JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merombak skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Salah satu perubahan skema tersebut yaitu penghapusan kategori sedan dan nonsedan.
"Sekarang ini dibedakan sedan dan nonsedan dan nanti tidak lagi dibedakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Dalam aturan lama, pemerintah mengelompokkan tipe kendaraan sedan dan nonsedan sebagai dasar pengenaan BBM. Dalam aturan baru, pemerintah tidak membedakan lagi sedan dan non sedan.
Yang utama, kata Sri Mulyani, dasar pengenaan tidak lagi diukur dari kapasitas mesin, melainkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbondioksida. Hal ini, kata dia, untuk mempromosikan mobil listrik sebagai kendaraan ramah lingkungan.
Selain itu, dia menyederhanakan pengelompokkan kapasitas mesin dari tujuh kelompok yaitu kelompok diesel (tiga kelompok) dan bensin (empat kelompok) menjadi dua kelompok (di atas dan di bawah 3.000 cc). Sementara itu, program insentif kendaraan ramah lingkungan juga diperbanyak.