Pajak Mewah Mobil Tak Diukur dari CC, Kategori Sedan-Nonsedan Dihapus

Rully Ramli
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merombak skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Salah satu perubahan skema tersebut yaitu penghapusan kategori sedan dan nonsedan.

"Sekarang ini dibedakan sedan dan nonsedan dan nanti tidak lagi dibedakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dalam aturan lama, pemerintah mengelompokkan tipe kendaraan sedan dan nonsedan sebagai dasar pengenaan BBM. Dalam aturan baru, pemerintah tidak membedakan lagi sedan dan non sedan.

Yang utama, kata Sri Mulyani, dasar pengenaan tidak lagi diukur dari kapasitas mesin, melainkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbondioksida. Hal ini, kata dia, untuk mempromosikan mobil listrik sebagai kendaraan ramah lingkungan.

Selain itu, dia menyederhanakan pengelompokkan kapasitas mesin dari tujuh kelompok yaitu kelompok diesel (tiga kelompok) dan bensin (empat kelompok) menjadi dua kelompok (di atas dan di bawah 3.000 cc). Sementara itu, program insentif kendaraan ramah lingkungan juga diperbanyak.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Aksesoris
7 hari lalu

Otomotif Indonesia 2025 Hadapi Tantangan, Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan

Mobil
9 hari lalu

Gaikindo Akui 2025 Jadi Tahun Penuh Tantangan, Pameran Jadi Penopang

Nasional
13 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal