Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Anggie Ariesta
PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertegas batasan serta kriteria badan usaha yang berhak memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia. (Foto: Tim Grafis iNews)

Melalui penegasan ini, pelaku usaha berbentuk CV, PT, dan Firma yang kuota jangka waktu fasilitas PPh finalnya belum habis, tetap dapat menyetor pajak dengan tarif 0,5 persen hingga batas waktu maksimalnya berakhir, sepanjang mereka terus memenuhi kriteria omzet yang ditentukan.

Sebagai contoh konkret yang dipaparkan dalam penjelasan undang-undang, sebuah Persekutuan Komanditer (CV) yang terdaftar sejak Juni 2023 dan memiliki omzet di bawah batas maksimal, dinyatakan tetap dapat memanfaatkan skema PPh final ini secara sah hingga akhir Tahun Pajak 2026.

Hak penggunaan tarif PPh final 0,5 persen bagi badan usaha berbentuk CV, PT, Firma, maupun BUMDes tersebut terikat ketat pada koridor jumlah omzet tahunan. Aturan ini mematok ambang batas peredaran bruto maksimal sebesar Rp4.800.000.000,00 (Rp4,8 miliar) dalam satu tahun pajak.

Jika akumulasi peredaran bruto atau nilai pengganti dari penyerahan barang dan jasa yang diperoleh badan usaha tersebut telah menembus angka Rp4,8 miliar di tengah berjalan atau pada akhir Tahun Pajak, maka pada Tahun Pajak berikutnya badan usaha tersebut wajib beralih menggunakan skema pajak normal. 

Hal tersebut artinya, mereka wajib menyelenggarakan pembukuan penuh dan dikenai tarif PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan fasilitas Pasal 31E.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Nasional
2 hari lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan

Nasional
20 hari lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal