Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Anggie Ariesta
PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertegas batasan serta kriteria badan usaha yang berhak memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia. (Foto: Tim Grafis iNews)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum baru terkait tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku UMKM berbentuk badan usaha. Regulasi yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mempertegas batasan serta kriteria badan usaha yang berhak memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia.

Berdasarkan salinan dokumen, pemerintah menetapkan bahwa besaran tarif PPh yang bersifat final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu adalah sebesar 0,5 persen. 

Tarif ini ditujukan untuk menjaga praktik bisnis yang sehat serta menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan akuntansi secara komprehensif.

Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha non-perseorangan. Berdasarkan ketentuan peralihan yang tertuang dalam Pasal II ayat (1) huruf e, badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDes Bersama) masih diizinkan menggunakan tarif PPh final 0,5 persen.

Namun, hak pemanfaatan tarif murah tersebut dibatasi oleh tenggat waktu yang mengacu pada regulasi sebelumnya (PP 55/2022) dan dalam Pasal II ayat (1) huruf e sudah ditegaskan.

"Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir," tulis Pasal II ayat (1) huruf e, dikutip Rabu (3/6/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Nasional
2 hari lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan

Nasional
20 hari lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Nasional
22 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal