Pembentukan KKK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di mana Pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Kementerian PUPR juga akan membentuk Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) yang saat ini masih dalam tahap persiapan dan akan selesai pada Bulan Februari 2018. Tugas dari komisi ini adalah melakukan investigasi bangunan gedung, inventarisasi, pemantauan dan pertimbangan teknis.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan keamanan bangunan gedung berada pada Pemerintah Daerah. KKBG akan membantu pemerintah daerah untuk memeriksa keamanan bangunan gedung dengan spesifikasi tertentu.
Kementerian PUPR sebagai pengguna jasa konstruksi terbesar yakni dengan anggaran tahun 2018 sebesar Rp 107,38 triliun berkomitmen terhadap keselamatan konstruksi. Terlebih proyek pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.