JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk tim khusus untuk menelusuri temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap yang melibatkan oknum pegawai DJP berinisial WR.
Tim khusus tersebut, bertugas untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dengan WR, sekaligus menelusuri adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan.
"Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia menuturkan, DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP.
Menurut Neilmaldrin, DJP terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat. Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi, kerja sama, dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi.