Terkait dengan penahanan oknum pegawai DJP berinisial WR yang diduga terlibat kasus suap oleh KPK pada Rabu (10/11/2021), lanjutnya, DJP sagat prihatin dan menyesali tindakan oknum tersebut.
WR telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 November 2021, namun baru ditahan pada Rabu (10/11/2021), atas dugaan menerima suap. Saat itu, WR menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
"Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut," ujar Neilmaldrin.
Penahanan WR bukan merupakan kasus baru, namun merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal 2021, yakni atas tersangka APA dan DR.
WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November 2021.
Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.