Pelaku Perjalanan Darat di Masa Libur Natal-Tahun Baru Wajib Punya Stiker dari RT-RW Setempat

azhfar muhammad
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat dengan Komis V DPR, Rabu (1/12/2021)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) untuk menekan mobilitas masyarakat dan penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan ada wacana untuk menambah persyaratan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat

Selain telah divaksin dengan dosisi dua kali, juga memiliki hasil tes antigen negatif, pelaku perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru juga wajib memambawa surat keterangan dan stiker khusus dari RT-RW setempat.

"Nantinya akan diberikan stiker khusus bagi mereka yang sudah divaksinasi dan melakukan antigen, serta mendapat surat keterangan dari RT-RW atau satgas PPKM. Ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stikernya,” ungkap Menhub Budi Karya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).

Dengan demikian, mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. 

"Jadi orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” tutur Budi Karya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Nasional
1 hari lalu

Perbaikan Perangkat Lunak Rampung, Pesawat Airbus A320 di RI Siap Terbang Lagi

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Pastikan Seluruh Pesawat Airbus A320 di RI Sudah Jalani Perbaikan Perangkat Lunak

Nasional
4 hari lalu

Kereta Khusus Petani dan Pedagang Beroperasi Mulai Hari Ini, Berikut Tarif dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal