Pembatasan Kegiatan Jawa Bali, Kemenhub Siapkan Aturan untuk Transportasi

Giri Hartomo
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

Sebenarnya lanjut Adita, saat ini hampir semua transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk diantaranya mengenai kapasitas. Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, ada beberapa hal yang diatur. Salah satunya adalah mengenai kapasitas penumpang maksimal di masing-masing transportasi adalah 50 persen saja.

"Sebenarnya saat ini pun transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk soal kapasitas. Sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 41 tahun 2020," tuturnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

1 bulan lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Transportasi Laut Kepulauan Seribu ke Transjakarta

1 bulan lalu

Pramono Targetkan Layanan Transjakarta Jangkau Kepulauan Seribu Mulai Tahun Depan

3 bulan lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal