JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terhitung mulai 11 hingga 25 Januari. Pembatasan yang dilakukan di wilayah Jawa dan Bali ini menyusul jumlah kasus Covid-19 yang masih sangat tinggi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti dari aturan baru tersebut. Meskipun begitu, dia tidak memberikan bocoran mengenai apa saja yang akan dibahas bersama lintas Kementerian dan Lembaga terkait.
"Dalam minggu ini, rencananya akan ada pembahasan (aturan pembatasan di sektor transportasi)," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (6/1/2021).
Sambil menunggu, lanjut Adita, saat ini aturan mengenai transportasi masih menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021. Setelah itu berakhir, barulah Kemenhub melakukan pembahasan untuk menetapkan aturan seperti apa yang akan diberlakukan pada masa pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.