Pembatasan Kegiatan Jawa Bali, Kemenhub Siapkan Aturan untuk Transportasi

Giri Hartomo
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terhitung mulai 11 hingga 25 Januari. Pembatasan yang dilakukan di wilayah Jawa dan Bali ini menyusul jumlah kasus Covid-19 yang masih sangat tinggi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti dari aturan baru tersebut. Meskipun begitu, dia tidak memberikan bocoran mengenai apa saja yang akan dibahas bersama lintas Kementerian dan Lembaga terkait.

"Dalam minggu ini, rencananya akan ada pembahasan (aturan pembatasan di sektor transportasi)," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (6/1/2021).

Sambil menunggu, lanjut Adita, saat ini aturan mengenai transportasi masih menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021. Setelah itu berakhir, barulah Kemenhub melakukan pembahasan untuk menetapkan aturan seperti apa yang akan diberlakukan pada masa pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
13 hari lalu

Menhub Bertemu Dedi Mulyadi, Bahas Nasib Bandara Kertajati hingga Proyek LRT Bandung Raya

Nasional
18 hari lalu

Pramono dan Menhub Sepakat Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City

Nasional
30 hari lalu

Ribuan Ojol Matikan Aplikasi Hari Ini! Pengguna Diimbau Cari Alternatif Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal