Pembayaran Pajak lewat E-Commerce Tembus Rp59,7 Miliar dalam 1,5 Bulan

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pembayaran pajak melalui e-commerce sebanyak Rp59,7 miliar. Jumlah tersebut dapat dicapai sejak pertama diluncurkan pada 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober ini.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, saat ini ada tiga e-commerce yang tergabung dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) G3, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet Indonesia. Sistem MPN G3 ini untuk mengumpulkan penerimaan negara baik berupa pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan data yang dia punya, total pengumpulan pajak senilai Rp59,7 miliar itu 90 persennya dibayar melalui Tokopedia. Sementara 8-9 persennya melalui Bukalapak dan sisanya dari Finnet Indonesia.

"Sekitar 1,5 bulan (setelah diluncurkan) mencapai Rp59,7 miliar. Porsi terbesar dari Tokopedia dari 90 persen dan nominal 85 persen," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dia melanjutkan, kini pihaknya tengah membuka kolaborasi dengan lembaga mana pun yang siap menjadi kolektor pajak dan PNBP lain. Namun, dia enggan membocorkan perusahaan yang tengah mengajukan permintaan tersebut.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
1 bulan lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
1 bulan lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
2 bulan lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal