JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pembayaran pajak melalui e-commerce sebanyak Rp59,7 miliar. Jumlah tersebut dapat dicapai sejak pertama diluncurkan pada 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober ini.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, saat ini ada tiga e-commerce yang tergabung dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) G3, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet Indonesia. Sistem MPN G3 ini untuk mengumpulkan penerimaan negara baik berupa pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan data yang dia punya, total pengumpulan pajak senilai Rp59,7 miliar itu 90 persennya dibayar melalui Tokopedia. Sementara 8-9 persennya melalui Bukalapak dan sisanya dari Finnet Indonesia.
"Sekitar 1,5 bulan (setelah diluncurkan) mencapai Rp59,7 miliar. Porsi terbesar dari Tokopedia dari 90 persen dan nominal 85 persen," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dia melanjutkan, kini pihaknya tengah membuka kolaborasi dengan lembaga mana pun yang siap menjadi kolektor pajak dan PNBP lain. Namun, dia enggan membocorkan perusahaan yang tengah mengajukan permintaan tersebut.