"Kami juga sekarang sedang menerima permintaan dari lembaga persepsi lainnya yang akan melakukan collecting pembayaran dari wajib bayar atau wajib pajak," kata dia.
Sistem MPN G3 merupakan bentuk penyempurnaan dari MPN G2.
Pasalnya, pada sistem sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan lewat dua kanal yang ditunjuk oleh Kemenkeu yakni, PT Pos Indonesia (Persero) dan juga melalui bank umum. Namun, kini telah diperluas hingga ke pelaku fintech dan e-commerce.
Keunggulan lain dari MPN G3 ini mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik dari versi pendahulunya MPN G2.
Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda.
MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Tahun 2018, dari Rp2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92 persen. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.