Pembebasan Pajak Barang Mewah Hanya untuk Mobil Baru di Bawah 1.500 cc

Suparjo Ramalan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Namun, pembebasan itu tak berlaku untuk seluruh jenis mobil.

"Hanya untuk di bawah 1.500 cc," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada iNews.id, Kamis (11/2/2021).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Angkutan Orang, mobil dengan kapasitas mesin 1.000-3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-40 persen dari harga jual. Tarif itu dikenakan berbeda berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menerima usulan dari Menperin untuk merevisi PP 73/2019. Revisi itu diharapkan bisa menggairahkan industri otomotif.

Menko Airlangga mengatakan, relaksasi atas PPnBM bisa dilkaukan bertahap. Untuk tahap pertama, PPnBM dibebaskan alias tarif 0 persen sepanjang Maret-Mei, kemudian potongan 50 persen untuk Juni-Agustus dan potongan 25 persen pada September-November. Dia memprediksi skema ini bisa mendongkrak produksi mobil sebanyak 81.752 unit.

"Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Aksesoris
7 hari lalu

Industri Otomotif Kian Bergantung pada Ekosistem Digital, Butuh Inovasi

Mobil
24 hari lalu

Tarik Ulur Kemenperin dan Kemenko Perekonomian soal Insentif Otomotif, Industri Terombang-ambing

Mobil
24 hari lalu

Gaikindo: Industri Otomotif Harus Siap Hadapi Tahun Depan Tanpa Insentif

Mobil
1 bulan lalu

Industri Otomotif Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal