Pemerintah akan Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Ekonom: Harus Kaji 2 Hal Ini

Dovana Hasiana
Ekonom meminta pemerintah menkhaji dua hal terkait rencana kenaikan gaji PNS. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan ada dua hal yang harus dikaji pemerintah terkait rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertama, memberikan gaji atau insentif sesuai dengan kinerja PNS dan PPPK. Hal ini pun dilakukan untuk menciptakan kementerian atau lembaga (k/l) yang berkinerja dan berdampak.

“Apalagi saat ini kenaikannya masih dalam tahap yang minimalis. Memang kenaikan gaji PNS adalah suatu hal yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan juga menjaga daya beli,” ujar Piter Abdullah, kepada iNews.id, Rabu (30/5/2023). 

Kedua, perlu mengkaji kenaikan gaji PNS dan PPPK berdasarkan bobot kerja, untuk menghilangkan kecemburuan yang selama ini terjadi lantaran perbedaan tunjangan kinerja (tukin) antar k/l. 

Dengan demikian, lanjutnya, kajian mengenai kenaikan gaji dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kinerja dan bobot kerja. Piter menilai, kenaikan pun nantinya disesuaikan dengan kinerja dan bobot kerja tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya 

Megapolitan
2 hari lalu

Penampakan ASN Jakarta Pulang Cepat di Hari Pertama Ramadan, Keluar Pukul 15.00 WIB

Nasional
2 hari lalu

Dokter Piprim Beberkan Alasan Bolos 28 Hari di RSUP Fatmawati, Bentuk Perlawanan?

Health
2 hari lalu

Pernyataan Lengkap Dokter Piprim soal Bolos 28 Hari yang Picu Pemecatan oleh Menkes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal