Pemerintah Akan Tambah Sektor yang Wajib Simpan Devisa di RI

Antara
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). (Foto: Dok. iNews.id)

Selain menambah sektor komoditas ekspor, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa.

"Jadi jumlah devisa berapa, sektor mana, dan berapa lama dia parkir di dalam negeri," ucap Menko Airlangga.

Dia mencontohkan, pengalaman regulasi serupa di India dan Thailand yang mengharuskan cadangan devisa hasil ekspor sekurang-kurangnya harus ditahan selama enam bulan, sedangkan beberapa negara lain ada yang menerapkan hingga satu tahun.

"Bahkan Bank Indonesia (itu hanya) mencatat, jadi kalau mencatat dan mengatur kan berbeda. Justru dalam revisi PP 1/2019 ini akan kita atur supaya devisa itu masuk dulu, sehingga itu akan memperkuat devisa kita," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

Makro
4 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Internasional
5 hari lalu

Thailand Pertimbangkan Blokir Ekspor Bahan Bakar ke Kamboja Imbas Konflik Perbatasan Meningkat

Nasional
7 hari lalu

Airlangga Terbang ke AS Pekan Depan, Finalisasi Negosiasi Tarif Dagang Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal