JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor oksigen medis dan masker. Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk tidak memungut bea masuk dan cukai bagi kedua produk tersebut.
Kebijakan itu, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi virus Corona (Covid-19).
Dalam PMK tersebut, ditetapkan bahwa impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, serta tidak dipungut PPN.
"Kebijakan ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri," demikian kutipan dari PMK Nomor 92/PMK.02/2021, seperti Selasa (13/7/2021).
Beberapa jenis barang impor yang pajaknya dibebaskan antara lain test kit dan reagent laboratorium atau PCR test, serta virus transfer media. Kebijakan yang sama juga berlaku untuk impor peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.
Selain itu, pembebasan PPN, bea masuk dan cukai juga diberlakukan untuk beberapa jenis obat impor, yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung reg dan wimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin, serta Lopinavir dan Ritonavir.