"BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaim bisa diperpanjang sampai enam bulan dan manfaatnya 60 persen," katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.
Untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tertentu diberikan diskon sebesar 50 persen untuk enam bulan," ucapnya.