Pemerintah Bebaskan PPh bagi Pekerja Sektor Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta

Aditya Pratama
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: iNews.id/Suparjo)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor padat karya. Adapun pekerja yang akan mendapatkan pembebasan PPh itu yang bergaji hingga Rp10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini dilakukan untuk menjaga kelas menengah di sektor padat karya.

"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi, dari Rp4,8 (juta) sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk di industri padat karya," ucap Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Airlangga menambahkan, pemerintah juga akan mengoptimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
1 hari lalu

IHSG Bangkit Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Telah Kembali

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Nasional
1 hari lalu

Hore! Pemerintah Kucurkan Rp200 Miliar buat Diskon Transportasi Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal