Pemerintah Bebaskan PPh bagi Pekerja Sektor Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta

Aditya Pratama
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: iNews.id/Suparjo)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor padat karya. Adapun pekerja yang akan mendapatkan pembebasan PPh itu yang bergaji hingga Rp10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini dilakukan untuk menjaga kelas menengah di sektor padat karya.

"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi, dari Rp4,8 (juta) sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk di industri padat karya," ucap Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Airlangga menambahkan, pemerintah juga akan mengoptimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaim bisa diperpanjang sampai enam bulan dan manfaatnya 60 persen," katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.

Untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tertentu diberikan diskon sebesar 50 persen untuk enam bulan," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pertumbuhan Industri Tembakau Nyaris Nol, Menperin Dorong Produsen Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal

7 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

7 hari lalu

Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

8 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal