Pemerintah Buka Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah

Okezone
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan awal sehingga belum bisa diprediksi kapan terealisasi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir memastikan, usulan ini masih bersifat wacana dan akan butuh pembahasan yang cukup panjang. "Jadi, ide tersebut masih dalam penggodokan. Dan masih panjang tahapannya sampai realisasinya," ujar dia di Jakarat, Kamis (8/8/2019).

Ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. "Kami terus melakukan kajian dengan adanya hal itu," ucap dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel. Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30.

"Sebenarnya sih kita mengarahnya ke fleksibilitas. Jadi ada beberapa K/L yang waktu (masuk) tidak dimulai jam 07.30, ini mungkin bisa jadi alternatif," kata Staf Ahli Kemnaker bidang Ekonomi dan SDM Aris Wahyudi, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal