Pemerintah Buka Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah

Okezone
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. (Foto: Setkab)

Adapun jam fleksibel yang dimaksud oleh Aris, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam.

Kemenaker sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut. Dengan begitu, pegawai Kemenaker tidak lagi diwajibkan masuk pukul 07.30.

"Tapi nanti konsekuensinya pulangnya lama. Bukan jam 4 sore, tapi 16.30. Yang penting terpenuhi 8 jam," katanya. (Taufik Fajar)

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

7 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

15 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

3 bulan lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal