Adapun jam fleksibel yang dimaksud oleh Aris, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam.
Kemenaker sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut. Dengan begitu, pegawai Kemenaker tidak lagi diwajibkan masuk pukul 07.30.
"Tapi nanti konsekuensinya pulangnya lama. Bukan jam 4 sore, tapi 16.30. Yang penting terpenuhi 8 jam," katanya. (Taufik Fajar)