Pemerintah dan DPR Diminta Perkuat Peran BUMN di RUU Minerba

Djairan
RUU Minerba belum memberikan prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) masih dalam pembahasan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merespons substansi aturan dalam RUU tersebut. 

Diketahui RUU Minerba tersebut mengatur perpanjangan izin operasi untuk perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B). Saat ini, ada beberapa kontrak yang akan berakhir pada 2020 sampai dengan 2025. 

Pada RUU itu pemegang PKP2B memperoleh perpanjangan 20 tahun tanpa melalui lelang, dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Mengenai hal tersebut, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah menilai, RUU Minerba belum memberikan prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Berbeda dengan sektor minyak dan gas (migas), di mana terdapat right of first refusal yakni hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan pelat merah. “Saya berharap seperti di sektor migas, di mana ada right of first refusal. Pada PKP2B ini belum terlihat gelagat permintaan untuk perpanjangan diberikan kepada BUMN, misalnya dalam mekanisme kesepakatan kerja sama operasi atau joint operation agreement (JOA),” ujar Maryati dalam diskusi terbuka via online, Minggu (10/5/2020).

Dalam hal ini terdapat enam PKP2B yang kontraknya akan habis, yaitu PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Adaro Indonesia (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025). RUU Minerba mengatur pemegang PKP2B memperoleh perpanjangan 20 tahun otomatis tanpa melalui lelang. Berbeda dengan UU Minerba Tahun 2009, di mana wilayah eks PKP2B diprioritaskan kepada BUMN. Terdapat pada Pasal 75 ayat 3 dan 4, di mana badan usaha swasta hanya dapat memperoleh IUPK melalui lelang.

“Mengapa tidak dilakukan lelang ulang, ini demi memperkuat peran BUMN, mengingat wilayah konsesi PKP2B yang cukup besar,” ujar Maryati.    

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Bisnis
17 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp15,12 Triliun per September 2025

Nasional
20 hari lalu

Danantara Tegaskan Transparansi, Siap Koreksi Laporan Keuangan BUMN Tahun Depan

Nasional
20 hari lalu

Danantara bakal Rampingkan Jumlah BUMN Jadi 230-340 Perusahaan, Ini Alasannya 

Nasional
21 hari lalu

Bos Danantara Ungkap Praktik Nakal BUMN: Ada yang Profit Tinggi dengan Percantik Buku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal