Pemerintah Kaji Pengalihan Pengesahan Badan Usaha Koperasi

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga (Foto: iNews.id/Isna)

"Cuma pengesahan di sana. Tetap selama ini di bawah yang urus itu Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi tetap kerjasama dengan notaris," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, pihaknya tengah mengkaji bagaimana pengesahan badan hukum koperasi masuk ke dalam sistem OSS. "Oleh sebab itu sekarang mau dibikin OSS itu karena ada salah satu kementerian koperasi yang mengeluarkan badan hukum koperasi," ucapnya.

Ia melanjutkan, skema ke depannya akan melalui administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham. Namun, akan tetap terintegrasi dengan sistem BH Kop badan usaha koperasi di Kemenkop UKM. Hanya saja prosesnya sudah menjadi satu pintu.

"Jadi kita tahu berapa badan hukum yang sudah disuarakan di AHU. Ini kan aturan-aturannya harus diatur, untuk nanti hari Rabu kita dengan eselon satunya Pak Menko dengan eselon I Kemenkop membahas itu," kata dia.

Sejak April 2016 sampai saat ini, rata-rata pihaknya mengeluarkan pengesahan badan hukum usaha lebih 10 per harinya. Dengan menggunakan sistem OSS, diharapkan akan lebih mudah dan lebih cepat proses pengesahannya. Sebab, dengan sistem ini selama syarat terpenuhi maka perizinannya langsung didapatkan.

"Namanya online kalo memenuhi syarat langsung keluar. Tadi Pak Menkop mengatakan iya setuju asal itu lebih menyederhanakan jangan mempersulit. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

Taspen Buka Suara soal Rencana Penyaluran Gaji dan Pensiun ASN lewat Koperasi

5 hari lalu

Dana Bergulir LPDB Koperasi Bantu KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

12 hari lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

13 hari lalu

LPS Buka Suara soal Rencana Jamin Simpanan Koperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal