JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memberikan restrukturisasi dan subsidi suku bunga bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah tersebut untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar restrukturisasi dan subsidi suku bunga sudah bisa direalisasikan pada akhir Juni hingga Juli 2020 mendatang.
"Penambahan restrukturisasi dan pemberian subsidi suku bunga bagi pelaku UMKM merupakan komplemen atau melengkapi apa yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2020).
Dia mengatakan UMKM yang melakukan kredit atau pinjaman di bank umum dengan menggunakan dana negara dipastikan mendapat subsidi bunga. Melalui bank-bank Himbara, Menkeu pastikan langkah prioritas bagi UMKM tersebut dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, terkait dengan belanja negara yang dialokasikan untuk insentif dunia usaha dan perbankan akan dimonitoring secara ketat. Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan minggu per minggu.
Langkah itu, kata dia, agar seluruh sektor usaha dan perbankan dapat berjalan baik, sehingga pemerintah berharap pada kuartal III 2020 perekonomian dalam negeri bisa mulai tumbuh dan bangkit kembali.
"Kita akan menggunakan seluruh belanja negara yang sudah dialokasikan Bapak Presiden setelah menandatangani revisi Perpres No 54 Tahun 2020, yaitu postur anggaran yang defisitnya memang lebih besar, tapi itu untuk mendanai belanja-belanja baik untuk Bansos UMKM, insentif dunia usaha, maupun sektor keuangan perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani.