Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Pakaian, Segini Besarannya

Suparjo Ramalan
Pemerintah kenakan bea masuk tambahan impor pakaian. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021, yang berlaku mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian ini lantaran adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat melonjaknya jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Hal tersebut berdasarkan hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11/2021).

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Selain Australia, Filipina dan India Minati Pupuk Urea asal Indonesia

Nasional
17 hari lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
20 hari lalu

Kesulitan Bahan Baku Impor, Pengusaha Minta Pemerintah Beri Relaksasi

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Heran RI Punya Kopi hingga Cokelat Terbaik, tapi Masih Impor Produk Jadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal