Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Pakaian, Segini Besarannya

Suparjo Ramalan
Pemerintah kenakan bea masuk tambahan impor pakaian. (Foto: Istimewa)

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

DJBC berharap kebijakan BMTP bisa berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Selain Australia, Filipina dan India Minati Pupuk Urea asal Indonesia

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
23 hari lalu

Kesulitan Bahan Baku Impor, Pengusaha Minta Pemerintah Beri Relaksasi

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Heran RI Punya Kopi hingga Cokelat Terbaik, tapi Masih Impor Produk Jadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal