Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Tax Holiday, Ini Alasannya

muhammad farhan
Menteri Investasi Rosan Roeslani menyebut terdapat dua alasan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kebijakan tax holiday. (Foto: Atikah Umiyani)

Namun demikian, Rosan mengungkapkan bagi perusahaan domestik tidak perlu khawatir atas keberlanjutan tax holiday tersebut. Besaran pajak 15 persen tersebut hanya diterapkan kepada negara lain.

"Tetapi kepada yang perusahaan domestik, penerima tax holiday itu tidak usah khawatir. Karena yang menarik itu kan 15 persen adalah negara yang bersangkutan, tapi kalau negara asalnya dari Indonesia tentu kami bisa tetap memberlakukan tax holiday yang ada," ucapnya.

"Jadi ini sebenarnya untuk mendorong untuk domestik  untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan penerima tax holiday," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

5 Proyek Hilirisasi Danantara Groundbreaking Bulan Depan

Bisnis
5 hari lalu

Promo Awal Tahun, MNC Sekuritas Ajak Investor Baru Raih Cashback untuk Transaksi hingga Rp1 Miliar

Nasional
7 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Sinergi NU-Pemerintah, dari Konsolidasi Asta Cita hingga Kerja Nyata di Akar Rumput

Nasional
10 hari lalu

Kampung Haji Indonesia di Makkah Masuk Tahap Perencanaan Teknis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal