Namun demikian, Rosan mengungkapkan bagi perusahaan domestik tidak perlu khawatir atas keberlanjutan tax holiday tersebut. Besaran pajak 15 persen tersebut hanya diterapkan kepada negara lain.
"Tetapi kepada yang perusahaan domestik, penerima tax holiday itu tidak usah khawatir. Karena yang menarik itu kan 15 persen adalah negara yang bersangkutan, tapi kalau negara asalnya dari Indonesia tentu kami bisa tetap memberlakukan tax holiday yang ada," ucapnya.
"Jadi ini sebenarnya untuk mendorong untuk domestik untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan penerima tax holiday," tuturnya.