JAKARTA, iNews.id – MenpanRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta PNS untuk tidak mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini. Langkah ini dilakukan demi menekan penyebaran wabah virus corona di Indoensia.
Imbauan tersebut tertuang dalam SE Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Meminta kepada ASN untuk tidak mudik dalam Idul Fitri tahun ini. Ini dalam rangka mendukung pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin,” kata Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmadji lewat video conference, Senin (30/3/2020).
Dwi menambahkan PNS juga diharapkan dapat mengimbau masyarakat sekitar lingkungan mereka untuk tidak mudik. Langkah itu bertujuan demi mendukung pemerintah dalam menekan skala penyebaran Covid-19.
Selain itu, kata Dwi, PNS diharapkan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat lingkungan sekitar akan pentingnya social distancing. Kepedulian PNS di lingkungan sekitar juga perlu dilakukan.
“Bapak Menpan juga berharap ASN ikut memberikan pemahaman ke masyarakat mengenai gerakan hidup sehat, cuci tangan, social distancing, dan pola hidup bersih,” ujar Dwi.