Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasannya

Michelle Natalia
Pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen pada 2023 dan 2024, ini alasannya

Dia menjelaskan, rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal itu diproduksi tapi tidak menggunakan pita cukai. 

"Ada juga yang pakai pita cukai tapi pita cukainya salah kategori. Ada juga yang kandungannya, kemudian tidak sesuai dengan syarat-syarat,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2, yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen. 

Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023-2028.

Dana Bagi Hasil Cukai digunakan untuk perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal. Di sisi lain, impor tembakau akan diatur dan dibatasi demi melindungi petani tembakau dalam negeri. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya

Bisnis
29 hari lalu

HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025

Bisnis
1 bulan lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal