Dia juga menegaskan tujuan utama pemerintah menerapkan cukai plastik bukan untuk mengejar target penerimaan negara, namun pengendalian penggunaan kantong plastik tak ramah lingkungan itu. Oleh karena itu, parameter keberhasilannya adalah terjadinya perbaikan konsumsi dan peredaran kantong plastik itu sendiri, bukan terpenuhinya target penerimaan cukai.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah ingin mendukung industri yang memproduksi kantong ramah lingkungan dengan pengenaan tarif cukai yang lebih rendah, atau bahkan tidak dikenakan cukai alias nol tarif cukai. Bisa juga dalam bentuk pemberian pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk mesin-mesin yang diimpor dengan tujuan memproduksi kantong plastik ramah lingkungan itu.
"Sebaliknya kepada mereka yang masih memproduksi kantong-kantong yang tidak ramah lingkungan itu, tentunya bisa kita kenakan tarif lebih tinggi supaya masyarakat tidak mudah menjangkaunya," kata Heru.
Saat ini, pemerintah terus berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI membahas pengenaan cukai plastik tersebut. Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP).
"PP ini sekarang statusnya antar PAK sudah. Mengenai kapan ya masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di bea cukai di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," ujar Heru.