Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ini Untung Rugi Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:10:00 WIB
Ini Untung Rugi Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu
Rencana memisahkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu memiliki dua sisi yang tidak terpisahkan antara untung dan rugi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan membentuk Badan Penerimaan Negara. Para ekonom menilai, hal tersebut memiliki dua sisi yang tidak terpisahkan antara untung dan rugi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, poin positifnya dari pemisahan DJP-Bea Cukai dari Kemenkeu memberikan dampak terhadap kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan perpajakan dan kebijakan cukai.

"Misalnya mau terapkan pajak karbon, ya langsung bisa dieksekusi. Kemudian, mau kejar pajak kekayaan (wealth tax) juga bisa lebih cepat masuk kantong penerimaan negara," ujar Bhima saat dihubungi iNews.id, Sabtu (23/3/2024).

Selain itu, menurutnya koordinasi DJP dan Bea Cukai juga menjadi lebih fleksibel ketika hendak mengambil sebuah keputusan. Seperti halnya bisa langsung berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan strategi perpajakan dan target pajak.

"Apalagi mau kejar rasio pajak 18-25 persen di 2045 dan Indonesia mau jadi negara anggota OECD yang rasio pajaknya tinggi butuh lembaga perpajakan yang superpower," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut