Pemerintah Pastikan Pengenaan PPN Baru untuk Orang Kaya 

Rina Anggraeni
Pengenaan PPN baru untuk bebani orang kaya. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah membahas  perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multitarif. Skema ini nantinya akan membuat harga barang atau jasa menjadi berbeda, disesuaikan dengan kemampuan seseorang. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, skema tersebut akan membuat pengenaan PPN menjadi lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya. Sementara untuk masyarakat menengah ke bawah dikenakan pajak lebih rendah.

"Barang jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah, khususnya menengah bawah bisa jadi akan dikenai tarif (PPN) lebih rendah. Sebaliknya, yang dikonsumsi kelompok-kelompok tertentu atau sifatnya lebih eksklusif ini bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif ini," kata dia dalam video virtual, Senin (14/6/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, pengenaan pajak di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Developmen (OECD) dan BRICS. Rata-rata tarif PPN negara OECD sebesar 19 persen. Adapun tarif PPN negara BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) 17 persen.

"Untuk itu PPN dikenakan sebesar tarif umum tertentu dari dasar pengenaan pajak. Selain itu, saya ingin menggarisbawahi terdapat pergeseran kondisi pengenaan perpajakan ppn secara global pada beberapa tahun terakhir. Tarif pajak kita ini masih lebih rendah," ujarnya.

Sementara pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti saat ini memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang menimbulkan biaya administrasi. Untuk itu, perubahan ini untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil.

"Saat ini, kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama, yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN," tandasnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

9 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

1 bulan lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

2 bulan lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal