Selain Sembako, Sekolah Juga Bakal Kena Pajak

Rina Anggraeni
Sekolah bakal dikenai pajak

JAKARTA, iNews.id - Setelah ramai rencana pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako, pengenan pajak juga akan dilakukan pada jasa pendidikan atau sekolah. 

Rencana pemungutan pajak terhadap sekolah tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan bakal dikenai pajak.

Saat ini jasa pendidikan yang bebas PPN, di antaranya pendidikan sekolah seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah. 

"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus," tulis draft tersebut, dikutip Kamis (10/6/2021).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

2 hari lalu

Riset DEN: Siswa Penerima MBG Jarang Absen Sekolah, Semangat Belajar Meningkat

3 hari lalu

MNC University Dukung Aksi Pelajar untuk Keberlanjutan melalui Indonesian Student SDGs Summit 2027

7 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal