Jasa Rumah Bersalin Akan Dipajaki, Biaya Melahirkan Bakal Tambah Mahal

Aditya Pratama
Ilustrasi pajak

JAKARTA, iNews.id - Selain sembako dan jasa pendidikan, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan biaya melahirkan bakal tambah mahal. 

Rencana pengenaan pajak tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada Pasal 4A Ayat 3 dijelasakan, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Terkait rencana tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat.

"Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak," kata Bhima kepada MNC Portal Indonesia.

Dia mencontohkan, kisaran biaya bersalin normal antara Rp2 juta hingga Rp15 juta. Jika biaya persalinan sebesar Rp2 juta dikenakan PPN 12 persen maka akan menjadi Rp2.240.000 atau ada tambahan Rp240.000 dari PPN.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
15 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
20 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal