Jasa Rumah Bersalin Akan Dipajaki, Biaya Melahirkan Bakal Tambah Mahal

Aditya Pratama
Ilustrasi pajak

JAKARTA, iNews.id - Selain sembako dan jasa pendidikan, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan biaya melahirkan bakal tambah mahal. 

Rencana pengenaan pajak tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada Pasal 4A Ayat 3 dijelasakan, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Terkait rencana tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat.

"Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak," kata Bhima kepada MNC Portal Indonesia.

Dia mencontohkan, kisaran biaya bersalin normal antara Rp2 juta hingga Rp15 juta. Jika biaya persalinan sebesar Rp2 juta dikenakan PPN 12 persen maka akan menjadi Rp2.240.000 atau ada tambahan Rp240.000 dari PPN.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

7 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

10 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

10 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal