Pemerintah Pertimbangkan Keuangan Negara Ubah Status Tenaga Honorer

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sebesar 87 persen tenaga kerja honorer yang berada di pemerintah daerah gajinya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara sisanya dianggarkan oleh pemerintahan pusat.

Saat ini pemerintah khususnya Kementerian Kuangan masih menimbang keputusan status tenaga honorer tanpa membebani APBN dan APBD. Sebab, jika tenaga honorer diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara masif dikhawatirkan dapat memperparah kondisi keuangan negara.

"Kita inginkan apakah diangkat sekaligus atau bertahap. Jadi akan kita lakukan exercise kira-kira beban APBN berapa APBD berapa," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Kemudian, kenaikan status tersebut harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. "Dasar hukum, dasar kebijakan, ruang lingkup, cakupan, atau kritera persyaratan yang ada dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Itu termasuk PP yang akan diterbitkan untuk BPPK," ucapnya

Selain itu, masih simpang siurnya jumlah tenaga honorer membuat validasi data menjadi hal krusial dalam pengangkatan tenaga honorer. Salah satunya mengenai batas usia yang bisa diangkat menjadi CPNS.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Nasional
23 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
30 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal