JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memisahkan level asesmen kasus Covid-19 varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau imported cases dengan kasus penularan lokal.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, pemisahan level asesmen tersebut disebabkan peningikatan kasus aktif varian Omicron yang terjadi belakangan ini sebagai besar berasal dari PPLN.
Dia menjelaskan, sebanyak 5 persen-10 persen PPLN sejak akhir Desember 2021 terkonfirmasi positif, sekitar 70 persen kasus baru berasal dari Jawa-Bali, dan sekarang masih ada sekitar 29 persen PPLN karantina di hotel.
Penambahan kasus dari PPLN sangat signifikan di daerah pintu masuk PPLN, antara lain di Provinsi DKI Jakarta dan Kepulauan Riau, sehingga hal ini mempengaruhi penilaian level PPKM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi pintu masuk.
Beberapa daerah yang menjadi pintu masuk, antara lain untuk Bandar Udara di Bandara Soekarno Hatta, Juanda dan Sam Ratulangi. Sedangkan untuk Pelabuhan Laut di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan, serta untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Entikong dan Motaain NTT.