Pemerintah Siap Minta Jaksa Tuntut Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas

Antara
Suparjo Ramalan
Kartu Prakerja. (Foto: ilustrasi/Ist)

Dalam waktu 60 hari tidak juga dikembalikan, maka manajemen bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.

Pada Pasal 3 Perpres 76 ini, kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Mereka harus WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Sedangkan kartu prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Anindya Bakrie Soroti Tingginya Angka Pengangguran Masyarakat Usia Muda

Nasional
2 bulan lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,46 Juta Orang per Agustus 2025

Nasional
2 bulan lalu

Penciptaan Lapangan Kerja Harus Ditopang Industrialisasi

Megapolitan
2 bulan lalu

DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal