Dalam waktu 60 hari tidak juga dikembalikan, maka manajemen bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.
Pada Pasal 3 Perpres 76 ini, kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Mereka harus WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Sedangkan kartu prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.