Pemerintah Siap Minta Jaksa Tuntut Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas

Antara
Suparjo Ramalan
Kartu Prakerja. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mewanti-wanti calon peserta kartu prakerja untuk tidak memalsukan identitas diri. Jika terbukti melanggar, maka akan berurusan dengan hukum.

Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Ellen Setiadi mengatakan, ada sanksi pidana berupa denda dan tuntutan terhadap peserta yang memalsukan identitas.

"Manajemen Kartu Prakerja bisa meminta kejaksaan untuk melakukan tuntutan hukum," katanya di kantornya Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Sanksi tersebut diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Tak hanya itu, dalam aturan baru ini bagi penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka mereka wajib mengembalikan insentif dan atau biaya pelatihan kepada negara.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Anindya Bakrie Soroti Tingginya Angka Pengangguran Masyarakat Usia Muda

Nasional
1 bulan lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,46 Juta Orang per Agustus 2025

Nasional
2 bulan lalu

Penciptaan Lapangan Kerja Harus Ditopang Industrialisasi

Megapolitan
2 bulan lalu

DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal