JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan subsidi bunga Rp4,967 triliun sebagai stimulus dan merelaksasi pinjaman 8,33 juta UMKM debitur KUR denganoutstanding Rp165 triliun. Mereka merupakan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak Covid-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak corona.
“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung, dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2020).
Dia menjelaskan kebijakan bagi penerima KUR terdampak Covid-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama, dan 3 persen selama 3 bulan kedua, selama enam bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.
Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.