Kenaikan utang tersebut, kata Sri Mulyani, akibat pendapatan negara diperkirakan turun seiring perlambatan ekonomi. Target pajak juga telah direvisi ke bawah beberapa kali.
Awalnya, Kemenkeu optimistis meraup pajak Rp1.642,6 triliun. Kemudian, target tersebut direvisi dalam Perpres 54/2020 menjadi Rp1.254,1 triliun, dan direvisi lagi menjadi Rp1.198,8 triliun dalam Perpres 72/2020.
Senada, target bea cukai juga dipangkas. Dalam APBN 2020, targetnya Rp223,1 triliun. Lalu, angka ini direvisi masing-masing pada Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 berubah menjadi Rp208,5 triliun dan Rp205,7 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga turun dari Rp Rp367,0 triliun menjadi Rp297,8 triliun, kemudian Rp294,1 triliun.
"Perpajakan dan PNBP menjadi bagian instrumen kebijakan penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif. Penyesuaian target dilakukan melalui revisi Perpres 54/2020 kemudian di Perpres 72/2020," ujarnya.