Pemerintah Tegaskan Anggaran Penanganan Gempa Lombok Rp4 Triliun

Isna Rifka Sri Rahayu
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: Sindo)

Intinya, Inpres tersebut mengatur bahwa bencana di Lombok itu penanganan sepenuhnya seperti bencana nasional. Untuk itu, lanjut Seskab, alasan tidak menetapkan menjadi status bencana nasional agar orang asing tidak mudah masuk seenaknya.

“Kita masih mampu untuk menangani sendiri. Bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan Gempa Lombok itu sendiri,” kata Seskab.

Adapun mengenai substansi dasar dari Inpres Penanganan Dampak Gempa Lombok, menurut Seskab, adalah memerintahkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai koordinator dibantu oleh TNI-Polri ,dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera merehabilitasi, melakukan normalisasi terhadap fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan.

“Ini upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-semata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, di Sumbawa, di Nusa Tenggara Timur tapi juga di keseluruhan. Kita belajar dari bangsa-bangsa lain, seperti di Jepang, itu seharusnya kita bersatu untuk menanganai itu bukan malah kemudian menginformasikan hal yang bukan yang sebenarnya,” ujar dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Viral Gempa Lombok Akan Picu Megathrust, Ini Penjelasan BMKG

Nasional
7 tahun lalu

Prihatin Kasus Pungli Dana Gempa, Perindo Minta Polisi Usut Tuntas

Internasional
7 tahun lalu

Kisah Balas Budi Turis AS yang Diselamatkan Nelayan Lombok di Laut

Niaga
7 tahun lalu

PT Mobil Satu Asia Serahkan Donasi untuk Korban Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal